Asuransi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rental Mobil Terhadap Resiko Penyalahgunaan Oleh Konsumen Perspektif Fikih Muamalah
Abstract
Rental mobil pada saat ini mengalami perkembangan pesat sebagai bisnis usaha yang menjanjikan. Namun, pada kenyataannya usaha rental mobil juga terdapat resiko penyalahgunaan oleh konsumen seperti dilakukannya penggelapan, sehingga pelaku usaha perlu mencari perlindungan hukum dalam mengatasi resiko tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan mendeskripsikan bagaimana asuransi dengan objek mobil rental sebagai perlindungan hukum bagi rental mobil terhadap resiko penyalahgunaan oleh konsumen di Kota Malang perspektif hukum perjanjian, dan fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara kepada pelaku usaha rental mobil di Kota Malang. Hasil penelitian dalam perspektif hukum perjanjian telah sesuai dengan persyaratan cakap dengan penerbitan sertifikat polis yang memberi kebebasan kepada pelaku usaha untuk memilih setuju atau tidak, sedangkan pada persyaratan harus dewasa dalam melakukan perjanjian pelaku usaha juga diberikan keleluasaan asalkan memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan dalam sertifikat polis. Dalam perspektif fikih muamalah, asuransi mobil rental sebagai perlindungan hukum bagi rental mobil terhadap resiko penyalahgunaan oleh konsumen telah sesuai dengan prinsip-prinsip mubah, al-hurriyah, al-adlah, ukhuwah, ta’awun, dan al-kitabah.
