Kesadaran Hukum Pendamping Halal Terhadap Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Perspektif Soerjono Soekanto
Abstract
Sertifikasi halal merupakan bagian dari cita-cita perlindungan hukum bagi konsumen terutama muslim. Namun, ditemukan penegakan hukum sertifikasi halal di Kota Batu memiliki kecacatan dalam pelaksanaan yang tidak sesuai standar operasional prosedur oleh penegak hukum Pendamping Halal. Kecacatan dalam penegakan hukum memberikan catatan merah terhadap kesadaran hukum Pendamping Halal Kota Batu. Untuk itu, penelitian ini menjadi penting demi perbaikan pola penegakan hukum demi menjamin kredibilitas sertifikasi halal sebagai instrumen perlindungn hukum yang baik bagi konsumen. Kota Batu sebagai lokasi penelitian menjadikan penelitian ini dalam bentuk empiris dengan pendekatan kualitatif terhadap sumber data hasil wawancara dan observasi lapangan. Hasil yang ditemukan dengan pisau analisis teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto bahwa (1) Pengetahuan hukum yang tidak memadai dari Pendamping Halal terhadap regulasi. (2) Pemahaman Pendamping Halal yang tidak selaras dengan maksud hukum (3) Sikap Hukum yang baik sebagai muslim (4) perilaku hukum yang hanya terfokus pada teknis bukan esensi kegiatan.
