Pengawasan Pungutan Liar Oleh Dinas Perhubungan Berdasarkan Perda Tentang Retribusi Jasa Umum pada Minimarket

  • Sandy Al Aziz UIN Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Pengawasan; Pungutan; Parkir.

Abstract

Pungutan liar parkir merupakan permasalahan yang sering ditemui di Kota
Malang. Sebagai salah satu kota besar, Kota Malang masih menghadapi keluhan
masyarakat terkait pungutan liar parkir, terutama di kawasan bebas parkir seperti
minimarket, pusat perbelanjaan, dan pertokoan. Pungutan liar di kawasan bebas parkir,
khususnya di minimarket, menjadi masalah yang mendesak untuk segera diatasi karena
sangat mengganggu masyarakat, terutama terkait dengan tindakan pemaksaan dan
pengancaman terhadap pelanggan yang sedang berbelanja.Penelitian ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya melawan dan
melaporkan pungutan liar yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Selain itu,
penelitian ini juga bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah agar lebih selektif
dalam melakukan pengawasan serta pemberantasan pungutan liar di kawasan minimarket,
dan mengetahui regulasi yang mengatur penyaluran hasil retribusi sesuai dengan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang No. 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa
Umum.Penelitian ini menemukan bahwa pengawasan dan peraturan yang berlaku di
masyarakat terkait parkir masih belum efektif. Hal ini terbukti dari adanya oknum yang
melakukan pungutan liar di minimarket dan menolak apabila dilakukan pemindahan area
parkir mereka. Para juru parkir (jukir) berdalih bahwa mereka telah lebih dulu berada di
kawasan tersebut sebelum minimarket dibangun. Selain itu, masih terdapat kekosongan
dalam peraturan mengenai retribusi parkir yang belum efektif, yang berimbas pada
pendapatan Kota Malang yang belum optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-03-31