Pendekatan Rule Of Reason Atas Penetapan Harga Semen (Studi Perkara Putusan Pt. Semen Conch South Kalimantan Cement Dalam Penjualan Semen Di Wilayah Kalimantan Selatan)

  • Nisya Ayu Ariska UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Penetapan Harga; Rule of reason; KPPU; Persaingan Usaha.

Abstract

Polemik penetapan haga yang sangat rendah mencetuskan perang harga diantara para pelaku usaha untuk menarik kuasa beli konsumer tanpa mempertimbangkan persaingan usaha sehat. Kasus PT. Conch South Kalimantan Cement menjadi sorotan publik sebagai dugaan pelanggaran prinsip Persaingan Usaha Sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan harga jual semen yang rendah di Kalimantan Selatan serta mengevaluasi penerapan pendekatan Rule of reason berdasarkan Putusan No.03/KPPU-L/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui  (Library Research) studi pustaka serta pencarian internet. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yaitu untuk menguraikan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran harga oleh PT. Conch South Kalimantan Cement terbukti melalui pemenuhan unsur Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.  Deteksi jual rugi dilakukan melalui recoupment test, recoupment, analisis posisi dominan, dan price-cost test. Majelis KPPU menggunakan pendekatan Rule of reason dengan Bright Line Evidence dan Hard Line Evidence Theory yang melibatkan analisis pangsa pasar dan konsentrasi pasar untuk mengevaluasi penguasaan pasar PT. Conch South Kalimantan Cement. Penelitian ini memberikan gambaran penerapan prinsip persaingan usaha sehat di sektor industri semen Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-01-03