Pemahaman Hukum Pelaku Usaha Fotografi Terhadap Hak Ekonomi Atas Potret
Abstract
Penelitian ini membahas terkait pemahaman hukum pelaku usaha jasa industri kreatif fotografi terhadap hak ekonomi atas potret yang terdapat didalam pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan atas kenyamanan dan keamanan konsumen pada pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Fotografer memiliki hak cipta atas potretnya, tetapi terdapat batasan berupa hak ekonomi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Lokasi penelitian berada di komunitas fotografer Look In Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemahaman hukum anggota komunitas fotografer Look In Kota Malang terhadap hak cipta atas potret milik konsumen yang diupload di instagram sebagai bahan komersial serta menjelaskan upaya komunitas untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak ekonomi atas potret.
Hasil penelitian yang diperoleh melalui data wawancara dan dokumentasi menunjukkan bahwa pemahaman hukum anggota komunitas fotografer Look In terkait hak ekonomi atas potret tergolong masih rendah. Hal tersebut terjadi karena adanya sikap pragmatis anggota fotografer dan kurangnya sosialisasi serta informasi terkait hak ekonomi atas potret. Upaya komunitas dalam pencegahan diantaranya take down foto milik konsumenya, evaluasi kinerja setiap bulan serta diadakan sosialisasi.
