Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Konsumen Atas Penyalahgunaan Foto Bukti Pengiriman Oleh Kurir

  • Bagus Widya Prasetya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Privasi; Data Pribadi; Kurir.

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap privasi konsumen terkait penyalahgunaan foto bukti pengiriman oleh kurir, khususnya dalam komunitas kurir Shopee Express di Kecamatan Ganding. Fokus penelitian ini adalah mengidentifikasi aturan hukum yang melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadi serta mengetahui pandangan informan mengenai efektivitas aturan tersebut dalam praktiknya. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga data pelanggan.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan peraturan perundang – undangan, sedangkan data sekunder berasal dari berbagai jurnal, artikel dan media terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang cukup, seperti UU Nomor 27 Tahun 2022. Namun, implementasi aturan ini masih lemah, terutama dalam hal edukasi bagi kurir dan pengamanan sistem oleh Shopee Express. Kurangnya sosialisasi menyebabkan banyak kurir tidak memahami batasan dalam pengambilan dan penyebaran foto bukti pengiriman. Dari wawancara dengan informan, ditemukan bahwa penegakan akan perlindungan data pribadi masih rendah, baik di kalangan kurir maupun konsumen. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi lebih lanjut bagi kurir, serta penegakan hukum yang lebih ketat agar privasi konsumen dapat terlindungi secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-06-24