Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Pemenuhan Kesetaraan Upah Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perempuan
Abstract
Penelitian ini membahas tentang peran regulasi terhadap menjamin hak – hak pekerja Perempuan yang sering disalahgunakan dalam hal kesejahteraan berupa upah dan jaminan sosial. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana PT Kaliurang Bumi Lestari mengimplementasikan aturan terkait pemenuhan hak setiap tenaga kerja Perempuan berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini juga membahas tentang tanggung jawab terhadap hak kesejahteraan berupa pemberian jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan Peraturan Perundang – undangan. Data sekunder dalam penelitian ini berasal dari berbagai jurnal, artikel dan media terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini PT Kaliurang Bumi Lestari belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020, khususnya dalam aspek kesetaraan upah antara laki – laki dan perempuan. Di sisi lain pihak PT Kaliurang Bumi Lestari telah memenuhi kewajibannya dalam aspek upah lembur dan pemberian jaminan sosial.
