Praktik Jual Beli Konten Eksklusif Berlangganan Di Instagram Perspektif Hukum Perjanjian Dan Hukum Ekonomi Syariah

  • Selamet Raharjo UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: hukum ekonomi syariah; jual beli; konten eksklusif.

Abstract

Jual beli konten eksklusif berlangganan di Instagram merupakan kesepakatan antara kreator selaku pembuat konten dan pengguna atau pelanggan sebagai konsumen. Dalam praktiknya, jual beli ini kurang memperlihatkan dengan rinci konten apa yang akan diberikan terhadap pelanggan pasca pembayaran langganan, sehingga dinilai mengarah pada adanya unsur ghahar. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan praktik jual beli konten eksklusif Instagram berlangganan di Kota Malang perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini adalah yuridis empiris, dan pendekatan yuridis sosiologis. Data berbentuk deskriptif kualitatif, dengan wawancara terhadap lima informan untuk mendapatkan kesimpulan yang baik. Hasil penelitian Praktik jual beli konten eksklusif Instagram berlangganan di Kota Malang dilakukan dengan Kreator sebagai penjual konten dan Pelanggan sebagai pembeli, transaksi ini melibatkan instagram sebagai penyedia konten eksklusif. Jual beli ini berkategorikan sebagai perjanjian kesepakatan sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dan sudah sesuai. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah jual beli konten eksklusif instagram telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, larangan ghahar, kejujuran dan transparansi, dan prinsip maslahah mursalah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-06-24