Kekosongan Kelembagaan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum dan Maqashid Syariah

  • Mudhimmatul Ilma Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Rizka Amaliah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin oleh konstitusi serta menjadi kebutuhan penting di era digital. Pengaturan mengenai pelindungan data pribadi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang juga memandatkan pembentukan lembaga pengawas independen. Namun, hingga berakhirnya masa transisi pembentukan lembaga tersebut, fungsi pengawasan masih berada dalam lingkup pemerintah sehingga menimbulkan persoalan terkait independensi dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi serta relevansinya dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan lembaga pengawas independen merupakan kebutuhan penting untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta perlindungan hak privasi masyarakat. Dalam perspektif maqasid syariah, pelindungan data pribadi berkaitan dengan upaya menjaga kemaslahatan manusia, khususnya dalam menjaga kehormatan, jiwa, dan harta. Oleh karena itu, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelindungan data pribadi yang efektif sekaligus sejalan dengan tujuan syariat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2026-06-24