Keadilan Fiskal dalam Penetapan NJOP PBB-P2 melalui Perspektif Keadilan Aristoteles dan Al-Mawardi
Abstract
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewenangan kepala daerahberdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun2022. Di Kabupaten Blitar, pembaharuanNJOP tahun 2024 hanya dilaksanakan di jalurnasional, Kecamatan Ponggok, dan Garum, sementara wilayah lain masih menggunakanNJOP sejak 2014. Penelitian ini mengkajipertimbangan Pemerintah Kabupaten Blitardalam menetapkan NJOP dan menilaikesesuaiannya dengan prinsip keadilanproporsional (Aristoteles) dan keadilan Islam (Al-Mawardi) melalui pendekatan yuridisempiris dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembaharuan NJOP didasarkan pada pertimbangan objektif yaituperkembangan ekonomi dinamis denganlandasan hukum yang kuat. Kebijakan ini telahmewujudkan keadilan proporsional melaluisistem NJKP berjenjang progresif dan mencerminkan prinsip tawazun, musawah, dan maslahah. Namun, pembaharuan yang belummenyeluruh berpotensi menciptakanketidakadilan horizontal baru antar wilayah, sehingga diperlukan roadmap pembaharuanbertahap di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
