perlindungan hukum Perlindungan Pembeli Beritikad Baik atas Barang Curian melalui Integrasi Hukum Konsumen dan Muamalah
Abstract
Pemberian perlindungan hukum bagi konsumen beritikad baik harus sangat perlu diperhatikan, apalagi dalam transaksi ada unsur penipuan. Seringnya terjadi kondisi demikian menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen beritikad baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta tinjauannya dalam perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transaksi jual beli barang hasil curian menyebabkan tidak terpenuhinya hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas informasi yang benar dan jelas mengenai asal usul barang. Akibatnya, pembeli beritikad baik menjadi pihak yang dirugikan ketika barang tersebut terbukti diperoleh dengan cara yang salah. Pasal 45 dan 47 undang-undang perlindungan konsumen telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi dan litigasi serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi tanpa menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi ini bertentangan dengan prinsip muamalah karena mengandung gharar katsir sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, sehingga pembeli berhak mengajukan khiyār ‘aib atas cacat hukum yang melekat pada objek transaksi.
