Legalitas Pembakaran Bata Merah Berpolusi dalam Perspektif Perda Kab. Mojokerto No. 5 tahun 2023 dan Maslahah
Abstract
Abstrak:
Usaha pengrajin bata merah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat karena tingginya permintaan terhadap bahan bangunan tersebut. Namun, proses produksi bata merah, khususnya pada tahap pembakaran, berpotensi menimbulkan polusi udara yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, serta berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi produksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pengrajin bata merah terhadap polusi udara akibat aktivitas pembakaran bata merah ditinjau dari perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip maslahah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengrajin bata merah di Dusun Jotangan dan Dusun Krawengan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pengrajin terhadap pengendalian pencemaran udara masih tergolong rendah hingga sedang. Aktivitas pembakaran bata merah memberikan manfaat ekonomi sebagai sumber mata pencaharian masyarakat, namun juga menimbulkan dampak negatif berupa polusi udara yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Dalam perspektif maslahah, aktivitas tersebut dapat dibenarkan apabila manfaat yang dihasilkan lebih besar daripada kemudaratan yang ditimbulkan serta disertai upaya pengendalian pencemaran udara.
