Konstitusionalitas Kebijakan Utang Negara dan Perlindungan Hak Ekonomi dalam Hukum Keuangan Publik
Abstract
Akumulasi utang pemerintah pusat yang terus meningkat menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai implikasinya terhadap perlindungan hak ekonomi warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum akumulasi utang pemerintah pusat terhadap perlindungan hak ekonomi warga negara, menelaah hubungan antara kebijakan utang dengan pemenuhan hak-hak ekonomi konstitusional, serta mengkaji mekanisme hukum yang tersedia untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan utang negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi pengelolaan utang lebih bersifat prosedural-administratif dan belum mengakomodasi dimensi substantif perlindungan hak ekonomi warga negara. Meningkatnya beban pembayaran utang mempersempit ruang fiskal bagi pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial, sehingga menimbulkan ketegangan antara disiplin fiskal dengan kewajiban konstitusional negara. Mekanisme pengawasan yang ada pun belum menjangkau dimensi hak asasi manusia dalam pengelolaan fiskal negara. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi perspektif hak asasi manusia ke dalam kerangka hukum kebijakan ekonomi guna mewujudkan perlindungan hak ekonomi warga negara secara substansial dan berkeadilan.
