Problematika Akad Pinjaman Koperasi Bersyarat Setor Susu dalam Perspektif Maslahah
Abstract
Pinjaman modal yang berlangsung pada KUD Tani Luhur Kasembon Kabupaten Malang adalah sebagian dari praktik bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan produktif. Pinjaman dana dengan memberikan imbalan termasuk akad tijarah (akad profit). Namun dalam penerapan pinjaman modal oleh KUD kepada peternak sapi perah belum menggunakan akad syariah. Maka perlu perspektif maslahah yang kemudian dianalisis menggunakan akad muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pinjaman di KUD Tani Luhur Kasembon mengaitkan pinjaman dengan nilai setor susu (Rp. 7.500/liter) dengan atau tanpa BPKB dengan bunga 2% per bulan. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini mendekati akad Murabahah dan Wakalah Bil Ujrah namun belum memenuhi syarat akad syariah karena masih bersifat konvensional. Dari segi maslahah mursalah, sistem ini memenuhi kriteria maslahah untuk keperluan produktif, tetapi belum memenuhi prinsip maslahah untuk kebutuhan konsumtif karena menggunakan sistem bunga, bukan bagi hasil syariah.
