Rekonstruksi Strategi Preventif Pencegahan Fraud Koperasi Berbasis Efektivitas Hukum dan Sadd adz-Dzarī‘ah
Abstract
Penyimpangan dan potensi fraud dalam pengelolaan koperasi masih menjadi permasalahan di Kota Malang meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur tata kelola koperasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga diperlukan strategi preventif yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mampu membangun kesadaran hukum pengelola koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas strategi preventif yang diterapkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang dalam mencegah fraud pada sektor koperasi serta mengkaji strategi tersebut dalam perspektif Sadd adz-Dzarī‘ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi preventif dilakukan melalui aspek regulasi, pengawasan, serta transparansi dan akuntabilitas. Namun, efektivitasnya masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya pengawas, rendahnya pemahaman pengurus koperasi terhadap regulasi, serta lemahnya transparansi pengelolaan koperasi. Dalam perspektif Sadd adz-Dzarī‘ah, strategi tersebut telah mencerminkan upaya menutup celah terjadinya fraud, meskipun implementasinya masih memerlukan penguatan pengawasan, edukasi hukum, dan konsistensi penerapan regulasi.
