LEGALITAS REFUND DANA VOUCHER BLIBLI.COM PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 DAN MASLAHAH MURSALAH
Abstract
Refund merupakan pengembalian dana akibat dibatalkannya atau tidak dijalankannya suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan mengharuskan mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak lain. Blibli.com melakukan penawaran salah satunya refund dana berupa voucher. Padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Seharusnya, apabila pembeli membeli suatu barang pada aplikasi online pembayarannya (payment) menggunakan uang pengembalian (refund) juga dalam bentuk uang bukan voucher seperti yang dilakukan oleh blibli.com ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisi refund dana voucher ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Malahah Mursalah. Sehingga, dapat diketahui bagaimana keabsahan refund dana voucher tersebut. Penelitian ini fokus pada kesesuaian antara refund dana voucher blibli.com dengan ketentuan hukum yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Maslahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yakni dengan cara menganalisis bahan pustaka.