Implementasi Pembinaan UMKM di KEK Mandalika dalam Perspektif Hukum Positif & Maqashid Syariah
Abstract
Abstrak:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, khususnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kabupaten Lombok Tengah. Kehadiran investasi di KEK Mandalika memberikan peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat lokal, namun pada praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam pengembangan dan pembinaan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan UMKM berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta menganalisisnya dalam perspekif maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan UMKM di KEK Mandalika telah dilakukan melalui program pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas usaha, bantuan pemasaran, dan akses permodalan. Akan tetapi, implementasi pembinaan belum berjalan optimal karena adanya keterbatasan sumber daya, minimnya sosialisasi, kurangnya koordinasi antar instansi, serta rendahnya partisipasi sebagian pelaku UMKM. Dalam perspektif maqashid Syariah, pembinaan UMKM merupakan bentuk perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), upaya mewujudkan keadilan ekonomi (al-`adl), serta bentuk kemaslahatan bagi masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan efektivitas pembinaan melalui penguatan kemitraan, pengawasan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM lokal.
