Perlindungan Hak Konsumen Akibat Adulterasi BBM melalui Advokasi LPKNI Perspektif Maqashid Syariah

  • Zumara Najla Azzahra Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Musataklima Musataklima Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Noer Yasin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Upaya; Advokasi; Adulterasi; Bahan Bakar Minyak; Maqashid Syariah.

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen atas barang dan jasa yang aman, layak, dan sesuai standar. Kasus adulterasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan kerugian finansial menimbulkan kebutuhan akan advokasi yang efektif bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) dalam mengadvokasi kerugian konsumen akibat adulterasi BBM serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di LPKNI, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen pendukung. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan proses advokasi yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKNI melaksanakan advokasi melalui penerimaan pengaduan, verifikasi kasus, konsultasi hukum, pendampingan konsumen, mediasi, serta fasilitasi penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha. Namun, pelaksanaan advokasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen. Dalam perspektif maqashid syariah, upaya tersebut sejalan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal) dan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) karena berorientasi pada pencegahan kerugian dan pemenuhan hak konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2026-06-24