Konsep Penetapan Harga Lelang Terhadap Objek Jaminan Pembiayaan Bermasalah

Authors

  • Hikmatul Ifah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suud Fuadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.18860/jibl.v7i3.3807

Keywords:

Penetapan Harga; Objek Jaminan; Lelang.

Abstract

Lelang merupakan kegiatan jual beli di khalayak umum, yang mana penjual melakukan penawaran terhadap barang kemudian para pembeli atau konsumen saling tawar-menawarkan harga. Dalam praktik lelang, lelang tidak diumumkan kepada khayak umum, sehingga berdampak banyak peserta lelang/peminat yang menawar dibawah harga wajar. Dengan demikian konsep bagaimanakah yang digunakan di Pegadaian Syariah cabang Landungsari  dalam penetapan harga lelang objek jaminan menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam penelitian ini, termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan dengan cara dokumentasi dan wawancara kepada Pimpinan dan Pegawai Pegadaian syariah cabang Landungsari. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa pihak pegadaian Syariah cabang Landungsari dalam penetapan harga lelang barang jaminan pada Pegadaian Syariah cabang Landungsari telah memenuhi peraturan hukum yang ada dikarenakan  Pegadaian Syariah merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.05/2016 dan fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 yaitu sejalan dengan mekanismenya, dengan melakukan pemeriksaan harga barang jaminan yang hendak dilelang dengan melakukan survei ke pasar pusat, pasar daerah dan pasar setempat. Akan tetapi dalam praktiknya sudah sesuai dengan regulasi POJK yang mengatur tentang usaha Pergadaian, namun tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI mengenai kekurangannya menjadi kewajiban Rahin karena pihak Pegadaian Syariah cabang Landungsari tidak meminta kekurangan tersebut kepada nasabah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-09-30