Mandatory Pre Merger Notification System Sebagai Peraturan Notifikasi Merger Badan Usaha Di Indonesia Suatu Tinjauan Teori Maslahah

  • Isna Nur Fitriyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Merger, Monopoli, Badan Usaha

Abstract

Perubahan sistem notifikasi merger sedang dibahas oleh DPR dan Presiden. Perubahan tersebut tertuang pada Rancangan perubahan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sistem post merger notification yang dianut oleh Indonesia memiliki berbagai kelamahan, sehingga perlu dirubah menjadi pre merger notification. Berdasarkan hal tersebut, dalam artikel ini dibahas mengenai (1) kelemahan dari sistem mandatory post merger notification system (2) tinjauan teori Maslahah Mengenai Mandatory Pre Merger Notification sistem sebagai upaya perubahan sistem notifikasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakkan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa post merger notification system bukanlah sistem yang tepat untuk mencegah tindak monopoli akibat dari merger, sedangkan  pre merger notification merupakan sistem yang dirasa tepat untuk mencegah tindak monopoli, dikarenakan notifikasi yang dilakukan sebelum merger berlangsung.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31