Peran Baznas Kabupaten Bondowoso Dalam Meminimalisir Kemiskinan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Abstract
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam islam yang saat ini tengah dikembangkan guna meminimalisir kemiskinan. Zakat sebagai suatu lembaga, benar-benar lekat dengan kebijakan keuangan, bahkan zakat dirasa mendapat peran lebih penting dan krusial jika dibandingkan dengan lembaga lainnya, seperti yayasan dan panti asuhan dalam hal menghapus kesenjangan sosial. Sehingga perlu peran optimal dari BAZNAS selaku lembaga pengelolaan zakat, salah satunya yaitu BAZNAS Kabupaten Bondowoso, BAZNAS Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu instansi yang diharapkan dapat membawa perubahan untuk Kabupaten Bondowoso dalam hal mengembangkan ekonomi umat di Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini tergolong dalam penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan berbagai metode perolehan data seperti wawancara dan dokumentasi dan mengolahnya dengan metode analisis deskriptif kualitatif (content analysis) Dalam penelitian ini, dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bondowoso melau 3 cara yaitu langsung, media dan UPZ dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, UPZ (Unit Pengumpulan Zakat). Untuk Pendistribusian dana zakat, BAZNAS Kabupaten Bondowoso mewujudkannya dengan menyusun beberapa program Bondowoso Cerdas, Bondowoso Peduli, Bondowoso Makmur, Bondowoso Taqwa dan Bondowoso Sehat
