Pemberian Hadiah Pada Turnamen Game Mobile Legends Perspektif Yusuf Qardhawi

  • Fadhillah Adetia Lubis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hadiah; Judi; fiqh

Abstract

Hal yang harus diperhatikan pada turnamen game Mobile Legends yang diadakan yaitu mengenai hadiah yang diberikan oleh para panitia kepada pemenang perlombaan, karena dalam perlombaan berhadiah harus diperhatikan apakah hadiah itu termasuk dalam kategori yang diperbolehkan dalam islam atau justru hadiah terlarang yang termasuk kategori perjudian. Apabila sumber dana hadiah berasal dari semua peserta yang mengikuti perlombaan maka terdapat unsur untung rugi bagi setiap peserta sehingga perlombaan tersebut menjadi praktik perjudian yang dilarang dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pemberian hadiah pada turnamen game Mobile Legends yang dilaksanakan oleh komunitas esport UIN Malang serta untuk mengetahui hukum hadiah dari turnamen tersebut perspektif Yusuf Qardhawi. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa turnamen game Mobile Legends yang diadakan oleh komunitas esport Alacrity UIN Malang adalah sebuah perlombaan yang diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi karena terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya yaitu hadiah yang disediakan oleh pihak panitia berasal dari uang pendaftaran para peserta maka di dalam perlombaan tersebut terdapat unsur perjudian sehingga menjadi perlombaan yang dilarang oleh Islam. Lalu pada turnamen game Mobile Legends yang diadakan oleh komunitas esport Mobile Legends UIN Malang terdapat dua hukum di dalamnya yaitu untuk hadiah yang terdapat sponsor adalah sebuah permainan yang diperbolehkan karena hadiah diambil dari pihak sponsor sehingga perlombaan tersebut terhindar dari unsur perjudian. Sedangkan untuk hadiah yang tidak terdapat sponsor adalah sebuah perlombaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena hadiah berasal dari uang pendaftaran para peserta sehingga perlombaan tersebut termasuk dalam praktik perjudian yang dilarang oleh Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31