Implementasi Jual Beli Emas Online Pada Aplikasi DANA Perspektif KUHPerdata dan Fatwa DSN MUI

  • Sofil Himam UIN Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Fatwa DSN; Implementasi; Jual Beli Emas Online; KUHPerdata.

Abstract

Salah satu aplikasi yang menyediakan jual beli emas online ialah DANA. Permasalahannya emas yang dijual di DANA berbentuk saldo digital dan bukan emas fisik sehingga menimbulkan problematika dalam penerapannya dan dapat berdampak pada prinsip muamalah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jual beli emas secara online pada aplikasi DANA dengan perspektif KUHPerdata dan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010. Jenis tulisan ini yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer didapatkan dari aplikasi DANA dan konsumen DANA sedangkan data sekunder dari sumber kepustakaan. Hasil tulisan ini menyatakan implementasi jual beli emas secara online pada aplikasi DANA dilakukan oleh konsumen melalui fitur Dana eMas minimal pembelian Rp 100 dan maksimal RP. 10.000.000. Jual beli ini memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Harga fluktuatif yang terjadi boleh sebab tidak terdapat perjanjian jangka waktu pembelian antar keduanya sedangkan emas yang dapat dijadikan jaminan bukan berarti mewajibkan emas harus dapat menjadi jaminan. Oleh sebab itu jual beli emas secara online melalui aplikasi DANA ini juga tidak bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-03-31