Transaksi Franchisor dan Franchisee dalam Usaha Tokkebi Malang Perspektif Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek transaksi Franchisor terhadap Franchise dalam usaha Tokkebi Snack’s Malang perspektif Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, sebagian besar hasil dari data primer diperoleh dari observasi lapangan dan melalui wawancara dengan subyek penelitian (responden) terkait degan bidang kajian secara langsung. Hasil penilitan menunjukan bahwa pertama, Pengaturan Bisnis Waralaba di Indonesia mengacu pada KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba, adapun konstruksi perjanjian waralaba dalam usaha Tokkebi Snack’s Malang diantaranya memuat judul perjanjian, hari, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya perjanjian, tempat dibuatnya perjanjian, identitas para pihak dan kewenangan dalam membuat perjanjian, dalam hal ini perjanjian sebagai legal standing. Kedua, Perjanjian/transaksi franchisor dengan franchisee dalam usaha Tokkebi Snakc’s Malang dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah) tidak bertentangan dengan syariat Islam.
