Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Data Pribadi Debitur Dalam Layanan Teknologi Finansial

  • Muhammad Ishaq UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: data pribadi; alternative penyelesaian sengketa; hukum Islam.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam pembocoran data pribadi layanan pinjaman online (Fintech). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yakni: pembocoran dan penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online yang menyalahi peraturan dalam POJK No.77/POJK.01/2016, POJKNo.13/POJK.02/2018, POJK No.1/POJK.07/2013, Peraturan Menkominfo No.20 Tahun 2016, Dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016. Dan penyelesaian sengketa bisa melalui perdata seperti dalam ketentuan POJK dan Kominfo atau pidana dalam pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016. Dalam kacamata hukum Islam termasuk konteks jarimah atau hukumannya sebagai ta’zir dan diyat sesuai ketentuan yang berlaku serta membayar ganti rugi. Upaya yang dilakukan debitur yakni pelaporan kepada OJK, Menkominfo, Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum, dan penilaian terhadap rating aplikasi yang bersangkutan. Pengaduan menggunakan layanan online yang disebut ODR (Online Dispute Resolution) atau penyelesaian sengketa melalui media elektronik, dan juga sesuai ketentuan yang berlaku

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31