IMPLEMENTASI PASAL 18 PERMENDAG RI NO 70 TAHUN 2019 PADA MEMBER PERUSAHAAN HERBALIFE NUTRITION CABANG MALANG

  • Shofi'iya Nur Azizah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Faishal Agil Al Munawar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Implementasi; Perizinan; Pelaku Usaha.

Abstract

Dalam penjualan langsung diperlukan perizinan usaha. Tidak jarang beberapa perusahaan penjualan langsung tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan PERMENDAG No 70 Tahun 2019 Pasal 18, sebagai sarana untuk perlindungan hukum bagi pemilik usaha dan konsumen. Tujuan penelitian untuk memaparkan implementasi pasal 18 PERMENDAG RI No 70 Tahun 2019 pada perusahaan Herbalife dan status hukum perizinan usaha member Herbalife terhadap PERMENDAG RI No 70 Tahun 2019 Pasal 18. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, mengunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer hasil dari wawancara dan dokumentasi. Bahan hukum sekunder dari Peraturan Menteri Perdagangan, buku, jurnal, artikel, dokumen. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitain yang pertama bahwa didalam PERMENDAG RI No 70 tahun 2019 menjalaskan setiap perusahaan Penjualan Langsung diwajibkan memiliki SUPL dari intsansi atau Lembaga OSS atas nama Menteri. Perusahaan Herbalife merupakan anggota dari APLI, merupakan wadah untuk perusahaan Herbalife terhubung pada Menteri Perdagangan. Menjadi anggota APLI perusahan diwajibakan memiliki SIUP dan NIB. Hasil kedua perizianan usaha NC diterbitkan oleh perusahaan Herblife sendiri dengan memberikan syarat yang sesuai melalui OSS melewati APLI. Status hukum pada perizinan usaha NC dianggap sudah sah karena sistem penjualan langsung perusahaan Herbalife sudah sesuai dengan PERMENDAG RI No 70 Tahun 2019.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-06-30