Implementasi Asas Keadilan Dalam Proses Verifikasi Lapangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kota Malang
Abstract
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang potensial untuk dimaksimal oleh Pemerintah Daerah Kota Malang. Tentunya implementasi asas keadilan dalam proses verifikasi lapangan BPHTB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak BPHTB Kota Malang. Terdapat dua permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pertama, terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi lapangan atas NPOP dalam pemungutan BPHTB di Kota Malang. Kedua, terkait proses penentuan NPOP dalm pemungutan BPHTB di Kota Malang ditinjau dari asas keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan interdisipliner. Adapun sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode wawancara dan metode dokumentasi. Metode pengolahan data yang digunakan daam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian diperoleh bahwa Bapenda Kota Malang sendiri telah menjalankan verifikasi lapangan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata cara Penelitian dan Pemeriksaan BPHTB. Ada beberapa aspek asas keadilan, seperti keadilan distributive (pembagian sumber daya yang adil), keadilan procedural (proses yang adil), dan keadilan komutatif (perjanjian yang adil) yang digunakan dalam penelitian ini.
