Tinjauan hukum perdata terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia

  • M Zaenul Mutaqin Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: manusia, perkawinan, hukum

Abstract

Pada umumnya sebelum lahirnya UU tentang perkawinan, di Indonesia didasarkan pada hukum agama dan hukum adat masing-masing. Perbedaan dalam proses perkawinan dapat dipengaruhi oleh pengaturannya, yang berdampak pada gaya hidup keluarga, hubungan kekerabatan, dan kekayaan dalam kehidupan sosial. Landasan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial mutlak diciptakan oleh Tuhan sejak manusia dilahirkan ke dunia. Manusia sebagai makhlukk sosiall dihimbau untuk memilih pasangan hidup terikat oleh ikatan perkaawinan. Didalam keyakinan dan agama, hal ini tidak terlepas dari aturan perkawinan yang diberlakukan oleh penganut agama untuk mengatur pilihannya. Namun, negara juga mempunyai tanggung jawab melindungi kehidupan warganya. Indonesia menciptakan perlindungan tersebut melaluii ketentuan Sistem Hukum Perkawinan mengatur segala ketentuuan mengenai penyelenggaraan tata cara perkawinan di Indonesia. Berdasarkan hal terrsebut, sudah sepatutnnya warga negara Indonesia memahami, menaati seluruh prosedur yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Hukum ada untuk membangun hubungan dan membuat hidup lebih aman, dan ditegakkan oleh negara yangg mengaturnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi, W. (2008). Hak Dan Kewajiban Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4).

Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59-67.

Aristoni, A. (2016). 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan di Era Modernisasi. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(1), 074-097.

Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 175-190.

Wahyuni, S., Amaliyah, R., Septiani, F. H., & Cipta, C. (2021). Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswaan Karakter Bangsa, 1(2).

Yunanto, Y., & Turisno, B. E. (2018). Laporan Penelitian_Penegakan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan Dengan Pemisahan Harta.

PlumX Metrics

Published
2024-11-30
How to Cite
Mutaqin, M. (2024). Tinjauan hukum perdata terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(11). Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/10109
Section
Articles