Tinjauan hukum perdata terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia
Abstract
Pada umumnya sebelum lahirnya UU tentang perkawinan, di Indonesia didasarkan pada hukum agama dan hukum adat masing-masing. Perbedaan dalam proses perkawinan dapat dipengaruhi oleh pengaturannya, yang berdampak pada gaya hidup keluarga, hubungan kekerabatan, dan kekayaan dalam kehidupan sosial. Landasan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial mutlak diciptakan oleh Tuhan sejak manusia dilahirkan ke dunia. Manusia sebagai makhlukk sosiall dihimbau untuk memilih pasangan hidup terikat oleh ikatan perkaawinan. Didalam keyakinan dan agama, hal ini tidak terlepas dari aturan perkawinan yang diberlakukan oleh penganut agama untuk mengatur pilihannya. Namun, negara juga mempunyai tanggung jawab melindungi kehidupan warganya. Indonesia menciptakan perlindungan tersebut melaluii ketentuan Sistem Hukum Perkawinan mengatur segala ketentuuan mengenai penyelenggaraan tata cara perkawinan di Indonesia. Berdasarkan hal terrsebut, sudah sepatutnnya warga negara Indonesia memahami, menaati seluruh prosedur yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Hukum ada untuk membangun hubungan dan membuat hidup lebih aman, dan ditegakkan oleh negara yangg mengaturnya.
Downloads
References
Ahmadi, W. (2008). Hak Dan Kewajiban Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4).
Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59-67.
Aristoni, A. (2016). 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan di Era Modernisasi. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(1), 074-097.
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 175-190.
Wahyuni, S., Amaliyah, R., Septiani, F. H., & Cipta, C. (2021). Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswaan Karakter Bangsa, 1(2).
Yunanto, Y., & Turisno, B. E. (2018). Laporan Penelitian_Penegakan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan Dengan Pemisahan Harta.
Copyright (c) 2024 M Zaenul Mutaqin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



