Fikih kesehatan

Alasan darurat dalam telaah vaksinasi di masa pandemi

Penulis

  • Rocky Marcelino George Wonda Program Studi Farmasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Muhammad Amiruddin Program Studi Farmasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang https://orcid.org/0000-0003-3405-6443
  • Salma Aqila Huwaida Program Studi Farmasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Azkia Chairina Program Studi Farmasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Fikih kesehatan, darurat, vaksinasi, maqasid al-syari’ah, covid-19

Abstrak

Pandemi COVID-19 menyebabkan krisis kesehatan global yang menuntut upaya pencegahan efektif, salah satunya melalui vaksinasi massal. Dalam Islam, vaksinasi perlu ditinjau dari hukum syariat, terutama terkait kehalalan bahan, kondisi darurat (adh-dharurah), dan tujuan syariat (maqāid al-syarī‘ah). Penelitian ini mengkaji kebolehan vaksin dari perspektif fiqh kesehatan dengan menyoroti kaidah “al-dharurat tubih al-mahdhurat” yang berarti keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang. Metode yang digunakan ialah studi literatur terhadap fatwa ulama, keputusan MUI, dan sumber fiqh kontemporer. Hasilnya menunjukkan bahwa vaksin yang mengandung unsur non-halal diperbolehkan jika tidak ada alternatif halal dan bertujuan melindungi jiwa manusia. Prinsip hifz al-nafs menjadi dasar utama pembolehan tersebut. Kesimpulannya, hukum Islam bersifat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi darurat demi kemaslahatan dan keselamatan umat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-11

Cara Mengutip

Wonda, R. M. G., Amiruddin, M., Huwaida, S. A., & Chairina, A. (2025). Fikih kesehatan: Alasan darurat dalam telaah vaksinasi di masa pandemi. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 166–170. Diambil dari https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/19684

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< <