Fikih kesehatan
Alasan darurat dalam telaah vaksinasi di masa pandemi
Kata Kunci:
Fikih kesehatan, darurat, vaksinasi, maqasid al-syari’ah, covid-19Abstrak
Pandemi COVID-19 menyebabkan krisis kesehatan global yang menuntut upaya pencegahan efektif, salah satunya melalui vaksinasi massal. Dalam Islam, vaksinasi perlu ditinjau dari hukum syariat, terutama terkait kehalalan bahan, kondisi darurat (adh-dharurah), dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Penelitian ini mengkaji kebolehan vaksin dari perspektif fiqh kesehatan dengan menyoroti kaidah “al-dharurat tubih al-mahdhurat” yang berarti keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang. Metode yang digunakan ialah studi literatur terhadap fatwa ulama, keputusan MUI, dan sumber fiqh kontemporer. Hasilnya menunjukkan bahwa vaksin yang mengandung unsur non-halal diperbolehkan jika tidak ada alternatif halal dan bertujuan melindungi jiwa manusia. Prinsip hifz al-nafs menjadi dasar utama pembolehan tersebut. Kesimpulannya, hukum Islam bersifat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi darurat demi kemaslahatan dan keselamatan umat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
