Kedudukan calon suami isteri sebagai rukun dan syarat dalam perkawinan menurut perspektif Madzhab Syafi’i

Authors

  • Alentaka Refina Hukum keluarga islam

Keywords:

Calon suami isteri, syarat nikah, rukun nikah, perspektif madzhab syafi’i, kriteria

Abstract

Perkawinan dalam islam termasuk akad yang sakral dan termasuk bentuk ibadah sehingga pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat seperti ibadah lainnya. Menurut perspektif madzhab syafi’i calon suami dan isteri memiliki peran penting sebagai bagian dari rukun nikah yang menentukan keabsahan akad. Artikel ini membahas kedudukan calon suami dan isteri sebagai rukun dan syarat perkawinan menurut perspektif madzhab Syafi’i serta menjabarkan kriteria dalam memilih calon pasangan menurut pandangan syari’at.  Menurut perspektif madzhab syafi’i rukun nikah terdiri dari calon suami, calon isteri, wali, dua orang saksi, dan sighat ijab qobul. Calon suami dan calon isteri harus memenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal sehat, baligh, dan tidak dalam larangan nikah. Madzhab syafi’i juga menjelaskan pentingnya memilih pasangan berdasarkan agama dan akhlak supaya bisa menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan wa rahmah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizah, N., Sumbulah, U., & Toriqquddin. (2025). Konsep hadits kafa’ah tentang kriteria memilih pasangan dan implikasinya dalam legislasi hukum Islam di Indonesia, pendekatan sosiologi hukum. Tebuireng Journal of Islamic and Society, 6(1). https://repository.uin-malang.ac.id/24608/1/24608.pdf

Ardiansyah, A., Syakirah, A., & Hasby, M. A. (2025). Analisis kedudukan saksi sebagai syarat sah dalam pernikahan. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat, 2(2), 65–78.

Izzuddin, A. (2019). Menakar mahar: Studi tentang masyarakat santri di Desa Karangbesuki Sukun, Kota Malang. Sabda, 14(1). https://repository.uin-malang.ac.id/6744/1/6744.pdf

Mukhsin, M. K. (2019). Saksi yang adil dalam akad nikah menurut Imam. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 18(1), 92–105.

Muttaqin, M. N., & Fadhilah, N. (2020). Hak ijbar wali tinjauan maqashid syari’ah dan antropologi hukum Islam. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 12(1), 102-119.

Rouf, A., Cholil, M., & Suwandi, S. (2021). Hak memilih pasangan bagi wali nikah di Desa Banyubang Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan perspektif gender. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 12(2), 82–102. https://repository.uin-malang.ac.id/11441/1/11441.pdf

Setyawan, J., Marita, R. H., Kharin, I., & Jannah, M. (2016). Dampak psikologis pada perkawinan remaja di Jawa Timur. Jurnal Penelitian Psikologi, 7(2), 15–39.

Siregar, A. G., & Rouf, A. (2023). Praktik taukil wali bagi wali lanjut usia perspektif kaidah Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb al-Maṣālih. Sakina: Journal of Family Studies, 7(2), 272–286.

Published

2026-11-02

How to Cite

Refina, A. (2026). Kedudukan calon suami isteri sebagai rukun dan syarat dalam perkawinan menurut perspektif Madzhab Syafi’i. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(11), 1547–1553. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/28544

Issue

Section

Articles