Optimalisasi kepatuhan dan efektivitas pajak PPh Pasal 24 melalui inovasi fintech
Keywords:
fintech, Income Tax Aricle 24, tax complianceAbstract
Administrasi pajak telah berubah berkat kemajuan fintech, yang memungkinkan pelaporan dan pemantauan transaksi keuangan secara otomatis. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 24, fintech tidak hanya mempercepat operasi tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor keberhasilan wirausaha yang mempengaruhi kesuksesan UMKM Jaya Boga Donuts. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen mempelajari isi dokumen-dokumen baik berupa teks, arsip atau bahan dokumenter lainnya. Dari data yang diperoleh, dapat ditarik kesimpulan bahwa inovasi fintech memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas PPh Pasal 24. Dengan pemanfaatan teknologi, proses pelaporan pajak dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Fintech dapat digunakan sebagai alat strategis untuk meningkatkan kinerja perpajakan secara keseluruhan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
