Optimalisasi kepatuhan dan efektivitas pajak PPh Pasal 24 melalui inovasi fintech

Authors

  • Mohamad Fahmi Hakiki Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

fintech, Income Tax Aricle 24, tax compliance

Abstract

Administrasi pajak telah berubah berkat kemajuan fintech, yang memungkinkan pelaporan dan pemantauan transaksi keuangan secara otomatis. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 24, fintech tidak hanya mempercepat operasi tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor keberhasilan wirausaha yang mempengaruhi kesuksesan UMKM Jaya Boga Donuts. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen mempelajari isi dokumen-dokumen baik berupa teks, arsip atau bahan dokumenter lainnya. Dari data yang diperoleh, dapat ditarik kesimpulan bahwa inovasi fintech memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas PPh Pasal 24. Dengan pemanfaatan teknologi, proses pelaporan pajak dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Fintech dapat digunakan sebagai alat strategis untuk meningkatkan kinerja perpajakan secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-01-31

How to Cite

Hakiki, M. F. (2024). Optimalisasi kepatuhan dan efektivitas pajak PPh Pasal 24 melalui inovasi fintech. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(1), 48–54. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/6523

Issue

Section

Articles