Normativitas dan historitas dalam Islam
Kata Kunci:
normatif; Islam; sejarah; agama; zamanAbstrak
Jurnal ini membahas dua pendekatan utama dalam studi Islam, yaitu pendekatan normatif dan historis, serta pengaruhnya dalam memahami sejarah dan kontemporer Islam. Islam sebagai agama wahyu menuntut keautentikan tanpa distorsi, namun juga harus mampu mengakomodasi progresivitas dalam kehidupan manusia. Pendekatan normatif, yang menekankan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional dan kekudusan teks, sering kali menghasilkan pemahaman yang legal-formal dan rigid. Sebaliknya, pendekatan historis lebih menekankan makna substansial di balik teks keagamaan, memungkinkan kajian Islam menjadi lebih progresif dan sesuai dengan dinamika kehidupan. Tokoh seperti Fazlur Rahman dan Amin Abdullah menjadi sentral dalam perdebatan ini, menyoroti pentingnya reinterpretasi ajaran agama sesuai konteks zaman untuk memperjelas persoalan religiositas manusia. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber yang relevan. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun pendekatan normatif masih dominan, pendekatan historis semakin diperlukan dalam konteks pluralitas umat Islam global untuk memahami sejarah Islam dengan lebih akurat sesuai dengan fakta dan data yang tersedia.
Unduhan
Referensi
Assyadhali , M. S. Ihsa. (2022). Islam normatifitas dan historisitas. Studocu, Studocu, www.studocu.com/id/document/institut-agama-islam-negeri-kudus/metodologi-studi-islam/islam-normatifitas-dan-historisitas/46461742.
Batubara, Taslim. (2024). Normativitas dan historisitas sebagai cara pandang dalam memahami Sejarah Islam. Thaqafiyyat, vol. 21, no. 1, 10 May 2023, pp. 65–65, https://doi.org/10.14421/thaq.2022.21105. Accessed 19 June 2024.
Hikmah, Nurul, et al. (2023). Historitas Studi Islam. Al-Qalam, vol. 15, no. 1, 19 June 2023, pp. 57–65, https://doi.org/10.47435/al-qalam.v15i1.1261. Accessed 21 May 2024.
Janah, Nasitotul. (2018). Pendekatan normativitas dan historisitas serta implikasinya dalam perkembangan pemikiran Islam. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, vol. 13, no. 2, 28 Dec. 2018, pp. 102–119, https://doi.org/10.31603/cakrawala.v13i2.2331. Accessed 22 Oct. 2019.
Mansur, Amril. (2019). Islam normatif dan historis (faktual): Ziarah epistemologi Integratif-interkonektif dalam pendidikan. Jurnal Kependidikan Islam, vol. 5, no. 1, 8 Oct. 2019, pp. 79–79, https://doi.org/10.24014/potensia.v5i1.6485. Accessed 20 Dec. 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
