Penetapan Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Sekufu Pengadilan Agama Kabupaten Gresik tahun 2020-2021 Prespektif Maqasid Syariah

  • Dwi Ayu Mazidah UIN Mulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahmad Izzuddin UIN Mulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Wali Adhal; Kafa’ah; Maqasid Syariah; Jasser Auda

Abstract

Problem wali adhal telah marak di Indonesia saat ini, khususnya di Pengadilan Agama Gresik, hal ini dibuktikan dengan ditemukan banyak kasus wali adhal yang masuk pada  tahun 2020-2021. Sebanyak 25% perkara diantaranya, alasan wali tidak mau menikahkan karena menganggap calon suami dari perempuan di bawah perwaliannya tidak sekufu padahal dalam Islam alasan tersebut dibenarkan namun mengapa majelis hakim terkesan selalu mengabulkan. Penelitian ini menggunkan prespektif maqasid syariah Jasser Auda untuk mengukur kemaslahatannya. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan latar belakang pengajuan perkara wali adhal dan ratio decidendi hakim dalam penetapan perkara wali adhal dengan alasan tidak sekufu di PA Gresik pada tahun 2020-2021 prespektif maqasid syariah. Penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunkan pendekatan penelitian kasus (case approuch). Hasil dari penelitian ini menyimpulkankan bahwa: latar belakang pengajuan perkara wali adhal di Pengadilan Agama gresik kebanyakan didominasi dengan alasan calon suami tidak sekufu. Ratio decidendi majelis hakim adalah banyak wali nikah yang tidak hadir dalam persidangan sehingga sulit untuk mendapat keterangan dan antara calon pengantin tidak ada halangan syar’i untuk menikah. Penetapan wali adhal dengan alasan tidak sekufu yang telah dianalisis sudah sejalan dengan konsep maqasid syari’ah yang digagas oleh Jasser Auda dilihat dari aspek penyesuaian konteks waktu dan kultur budaya di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-05-02
How to Cite
Mazidah, Dwi, and Ahmad Izzuddin. 2023. “Penetapan Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Sekufu Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Tahun 2020-2021 Prespektif Maqasid Syariah”. Sakina: Journal of Family Studies 7 (1), 82-95. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2904.