Ancaman bagi pelaku tindak pidana pedofilia menurut UU N0.35 Tahun 2014
Abstract
Pedofilia merupakan suatu penyimpangan dan tindak kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur sebagai objek pemuasan hasrat seksual pada seseorang. Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan terjadinya tindakan pedofilia yang dllakukan oleh pelaku serta tidak sedikit dampak negatif yang dialami oleh korban. Maka penyakit pedofilia ini harus ditindaklanjuti secara tegas. Sebagai bentuk upaya untuk melindungi hak asasi pada anak dan memberikan keadilan bagi korban maka pemerintah menerbitkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak, serta pada pasal 82 diatur secara jelas mengenai ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia.
Downloads
References
Fashihuddin, M., & Rofiq, A. (2022). Aktualisasi Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kriminal Pedofilia: Antara Fiqh Jinayat dan HAM.
Mahardika, A. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 19–25. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2124.19-25
Muharommah. (2019). Dampak tindak pidana pedofilia terhadap korban ditinjau dari aspek hukum positif dan hukum islam.
Multiwijaya, V. R. (2019). Perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana pedofilia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5596
Mulvariani, W., Salsabiila, H. S., & Jamaluddin, M. (2021). Modifikasi perilaku teknik shaping untuk mengurangi kecemasan sosial pada anak. 3.
Revorieza, L. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Dalam Mewujudkan Keadilan.
Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. SASI, 26(4), 490. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.381
Salma, Q. A. (n.d.). Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2022.
Trihastuti, A., & Nuqul, F. L. (2020). Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, 11(1), 1–15. https://doi.org/10.21107/personifikasi.v11i1.7299
Copyright (c) 2023 Trio Rizki Irawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.