Optimalisasi kepatuhan dan efektivitas pajak PPh Pasal 24 melalui inovasi fintech

  • Mohamad Fahmi Hakiki Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: fintech, Income Tax Aricle 24, tax compliance

Abstract

Administrasi pajak telah berubah berkat kemajuan fintech, yang memungkinkan pelaporan dan pemantauan transaksi keuangan secara otomatis. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 24, fintech tidak hanya mempercepat operasi tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor keberhasilan wirausaha yang mempengaruhi kesuksesan UMKM Jaya Boga Donuts. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen mempelajari isi dokumen-dokumen baik berupa teks, arsip atau bahan dokumenter lainnya. Dari data yang diperoleh, dapat ditarik kesimpulan bahwa inovasi fintech memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas PPh Pasal 24. Dengan pemanfaatan teknologi, proses pelaporan pajak dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Fintech dapat digunakan sebagai alat strategis untuk meningkatkan kinerja perpajakan secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi, A., & Susanto, B. (2019). ‘The Impact of Tax Knowledge and Information Technology Literacy on the Individual Taxpayer Compliance with E-Filing System.’ Journal of Accounting and Taxation, 11(5), 97-105.

Kasipillai, J., & Vasumathi, V. (2017). ‘Impact of E-Filing System on Individual Taxpayer Compliance.’ International Journal of Economics, Commerce and Management, 5(10), 16-27.

Utama, S. (2021). ‘The Role of Financial Technology (Fintech) on Tax Compliance: A Study in Indonesia.’ Review of Integrative Business and Economics Research, 10(2), 193-204.

Melatnebar, B. (2021) ‘Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif’, Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal), 6(1), pp. 47–70. Available at: https://doi.org/10.52447/jam.v6i1.4593.

Rohali, S.I. and Utomo, R. (2022) ‘Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dividen Serta Dampaknya Bagi Pertumbuhan Investasi Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Filipina’, JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), pp. 529–549. Available at: https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1842.

Simanjuntak, A.A.F.N. (2020) ‘Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pematangsiantar)’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 8(2).

Kristian, D.L. (1967) ‘Implementasi Perpajakan Dalam Transaksi Financial Technology (Fintech) Di Indonesia’, Gastronomía ecuatoriana y turismo local., 1(69), pp. 5–24.

PlumX Metrics

Published
2024-01-31
How to Cite
Hakiki, M. F. (2024). Optimalisasi kepatuhan dan efektivitas pajak PPh Pasal 24 melalui inovasi fintech. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(1), 48-54. Retrieved from http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/6523
Section
Articles