Keabsahan Uang Kripto Sebagai Mahar Dalam Pernikahan (Pandangan Lembaga Bahtsul Masa’il NU Kota Malang Dalam Perspektif Mashlahah Najmuddin At-Thufi)

  • Salsabilla Rahmawati Oktaberliana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Mahar Uang Kripto; Lembaga Bahtsul Masa’il; Mashlahah At-Thufi.

Abstract

Pemberian mahar dalam pernikahan merupakan suatu kewajiban calon suami terhadap calon istri, seperti yang telah tercantum dalam QS. An-Nisa’ Ayat 4 dan 24, serta Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam. Fenomena penggunaan uang kripto sebagai mahar adalah hal yang baru di Indonesia, pasalnya penggunaan uang kripto sendiri di Indonesia masih terdapat perdebatan mengenai status hukumnya. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pandangan LBM NU Kota Malang terhadap keabsahan uang kripto sebagai mahar pernikahan dan menganalisis kemashlahatan uang kripto sebagai mahar pernikahan berdasarkan mashlahah Najmudin At-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologi hukum dan dalam memperoleh data-data penelitian menggunakan metode wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian ini adalah penggunaan uang kripto sebagai mahar itu diperbolehkan serta memiliki hukum yang sah dari sudut pandang fiqih. Dengan syarat pada saat penyerahannya sebagai mahar harus berstatus sebagai aset bukan mata uang. Hal ini berdasarkan adanya nilai nominal pada uang kripto sebagai aset dan kelegalannya sebagai aset telah jelas di Indonesia. Selanjutnya, penggunaan uang kripto sebagai mahar jika dilihat dari sudut pandang At-Thufi yang memberikan kebebasan pada akal untuk menentukan kemashlahatan dan kemudharatan pada bidang mu’amalah maka telah tercapai kemashlahatan, karena pemberian mahar merupakan tindak mu’amalah dan kemashlahatan yang dimaksud adalah kebermanfaatan uang kripto sebagai mahar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alif, Herdi “Kala Bitcoin Jadi Mahar Pernikahan di Indonesia, Begini Ceritanya," detik.com, 23 Februari 2021, diakses 10 November 2022, https://finance.detik.com/fintech/d-5401283/kala-bitcoin-jadi-mahar-pernikahan-di-indonesia-begini-ceritanya

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019.

Dwicaksana, Haruli, Pujiyono. “Akibat Hukum Yang Ditimbulkan mengenai Kriptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia,” Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 2 (2020): 188-190 https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/48407

Hilda, Nur Aisa. “Bitcoin Sebagai Mahar Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam”, Undergraduate thesis, Universitas Trunojoyo Madura, 2019. https://pta.trunojoyo.ac.id/welcome/detail/150111100336

Kompilasi Hukum Islam Tentang Mahar.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Noorsanti, Rina Candra, Heribertus Yulianton, Kristophorus Hadiono. “Blockchain – Teknologi Mata Uang Kripto (Cryptocurrency),” Prosiding SENDI_U, (2018): 306 https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5999

Pangesti, Rena “Haram Menurut MUI, Apa Kata Cupi Cupita Yang Gunakan Kripto Sebagai Mahar ?,” Suara.com, 19 November 2021, diakses 10 November 2022, https://www.suara.com/entertainment/2021/11/19/182537/haram-menurut-mui-apa-kata-cupi-cupita-yang-gunakan-kripto-sebagai-mahar

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Purwanto. “Konsep Maslahah Mursalah Dalam Penetapan Hukum Islam Menurut Pemikiran Najmuddin At-Thufi”, Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro, 2018. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1857/

Purwati, Jenny. “Likuiditas dan Efisiensi Pasar Pada Mata Uang Kripto” (Undergraduate thesis, Universitas Islam Indonesia, 2019), https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/15797

Ramadhana, Syahrin. “Bitcoin Sebagai Mahar Pernikahan Menurut Pandangan Ulama Kota Banjarmasin”, Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, 2022. https://idr.uin-antasari.ac.id/19183/

Tihami. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Tim redaksi MUI, “Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency,” 12 November 2021, diakses 03 Februari 2023, https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

PlumX Metrics

Published
2024-06-13
How to Cite
Oktaberliana, Salsabilla. 2024. “Keabsahan Uang Kripto Sebagai Mahar Dalam Pernikahan (Pandangan Lembaga Bahtsul Masa’il NU Kota Malang Dalam Perspektif Mashlahah Najmuddin At-Thufi)”. Sakina: Journal of Family Studies 8 (2), 193-203. https://doi.org/10.18860/jfs.v8i2.3671.