Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch

Authors

  • Muhammad Yogie Hidayatullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ahsin Dinal Mustafa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6482

Keywords:

Nafkah, Anak, Keadilan, ratio decidendi

Abstract

Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang nafkah anak yang menyatakan penetapan nafkah anak ditambah 10% - 20% tiap tahunnya dari yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, terdapat 3 putusan yang tidak sesuai dengan SEMA tersebut dengan ditambah 2,5% dan 5% tiap tahunnya. Tujuan penelitian ini, 1) Mengetahui hukum nafkah anak pasca perceraian perspektif perundang – undangan di Indonesia. 2) Mengetahui penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak pasca perceraian pada putusan – putusan di Pengadilan Agama Bondowoso perspektif teori keadilan Gustav Radbruch, yang ditelaah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diolah menggunakan teknik klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil artikel ini menunjukkan: 1) nafkah anak pasca perceraian dalam beberapa peraturan perundang – undangan menjadi kewajiban orang tua. Mengenai ukuran atau kadar nafkah anak hanya tidak disebutkan secara detail. Namun, menyesuaikan dengan kemampuan ayah dan kebutuhan anak. 2) ratio decidendi hakim pada 3 putusan yang penulis analisa mengenai penetapan nafkah anaknya sudah sesuai dengan teori keadilan sebagai keutamaan dan keadilan sebagai kesamaan. Namun, tidak sejalan dengan teori keadilan menurut ukuran hukum positif dan cita hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Hidayatullah, Muhammad Yogie, and Ahsin Dinal Mustafa. 2024. “Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch”. Sakina: Journal of Family Studies 8 (1):48-63. https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6482.