Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Mendukung Ketahanan Keluarga di Masa Kedaruratan

  • Maziya Rahma Wahda UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Ramadhita Ramadhita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: wakaf produktif; ketahanan keluarga; ekonomi.

Abstract

Permasalahan ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penyebab perceraian di Indonesia. Sehingga ketidakstabilan ekonomi dalam keluarga menyebabkan terganggunya ketahanan dalam keluarga. Salah satu upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan ekonomi adalah melalui lembaga perekonomian islam berupa pengelolaan wakaf yang dikelola secara produktif. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan pengelolaan wakaf produktif di Lembaga Roumah Wakaf Surabaya perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. dan mendeskripsikan peran program wakaf produktif di Lembaga Roumah Wakaf dalam mendukung ketahanan keluarga di masa kedaruratan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data diperoleh dari informan nazhir wakaf, dan diperkuat dengan literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif mempunyai kontribusi dalam mendukung ketahanan keluarga pada aspek ekonomi dan memperkuat solidaritas masyarakat di masa kedaruratan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astuti, Hepy Kusuma. “Pemberdayaan Wakaf Produktif Sebagai Instrumen Untuk Kesejahteraan Umat.” Ekonomi Islam 2 (2020): 1–29.
Bahriah, Vieka Fakihatul. “Peran Wakaf Produktif Dalam Menopang Ekonomi Rumah Tangga Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang).” Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2023. http://repository.uinbanten.ac.id/11540/.
Bahriah, Vieka Fakihatul, Suryani, and Firi Raya. “Peran Wakaf Produktif Dalam Menopang Ekonomi Rumah Tangga Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang).” Journal of Islamic Culture and Ethics 1, no. 1 (2023): 27–34.
Diniyah Sukma, Eny Lathifah. “Wakaf Produktif Berbasis Digital Sebagai Instrumen Pengembangan Kebijakan Moneter Islam.” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 4, no. 1 (2021): 11–21.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2018.
Fajriah, Nisa, Nurharlina Nurharlina, Nadirawati Nadirawati, Budiman Budiman, and Suharjiman Suharjiman. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Ketahanan Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19 Di Kelurahan Karang Tengah Kota Sukabumi.” Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes 13, no. 0 (2022): 207–13.
Fauzi, Nur Ahmad. “Pengelolaan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Di Lembaga Wakaf (L-KAF) Sidogiri Pasuruan.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023. http://etheses.uin-malang.ac.id/52892/7/19210030.
Fauziah, Atika Suri Nur, Aziizah Nur Fauzi, and Umma Ainayah. “Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Covid 19.” Mizan: Journal of Islamic Law 4, no. 2 (2020): 181–92. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.838.
Kurniati, Atik. “Peran BP4 Kota Pekalongan Dalam Upaya Pembangunan Ketahanan Keluarga Di Kota Pekalongan.” Alhukkam: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2021): 308–24.
Lubis, Amany, Azizah, Husmiaty Hasyim, Zahrotun Nihayah, and Baumasita Mattajawi. Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam. Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Cendikiawan, 2018.
Malibari, Zainuddin Al. Fathul Mu’in Bi Syarh Qurratul ‘Ain. Beirut: Dar Al kutub Al Ilmiyah, 2020.
Mufarihah, Tiya Marlina, Rachmat Ramdani, and Dadan Kurniansyah. “Ketahanan Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Upaya Mencegah Perceraian Di Kabupaten Karawang.” Reformasi 12, no. 1 (2022): 1–9.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Murdiyanto, Eko. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Yogyakarta Press, 2020.
Naja, Safinatun. “Analisis Wakaf Produktif Di Kota Malang Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Hukum Islam (Studi Di Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang).” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023. http://etheses.uin-malang.ac.id/54371/2/19220107.pdf.
Prayogi, Arditya, and Muhammad Jauhari. “Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional.” Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam 5, no. 2 (2021): 223.
Putra, Trisno Wardy. Buku Ajar Manajemen Wakaf. Bandung: Penerbit Widina, 2022.
Ramadhani, Salsabila Rizky, and Nunung Nurwati. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Angka Perceraian.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 88.
Sina, Peter Garlans. “Ekonomi Rumah Tangga Di Era Pandemi Covid-19.” Journal of Management : Small and Medium Enterprises (SMEs) 12, no. 2 (2020): 239–54.
Sunarti, Euis. Ketahanan Keluarga Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19. Bogor: IPB Press, 2021.
Suraiya, Ratna and Nashrun Jauhari, “Relevansi Wakaf Ahli Dalam Membangun Ketahanan Keluarga,” Tasyri’ Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2022): 253–292
Witono. “Partisipasi Masyarakat Dalam Ketahanan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19” 4, no. 3 (2020): 396–405.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. Juz V. Beirut: Dar al Fikr, 1999.

PlumX Metrics

Published
2024-05-19
How to Cite
Wahda, Maziya, and Ramadhita Ramadhita. 2024. “Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Mendukung Ketahanan Keluarga Di Masa Kedaruratan”. Sakina: Journal of Family Studies 8 (2), 164-77. https://doi.org/10.18860/jfs.v8i2.7022.