Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Perspektif Sadd Al-Dzari’ah
Abstract
Setiap tahun terdapat perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Kediri, dengan banyaknya kasus pernikahan dini, terlihat bahwa angka perceraian disebabkan oleh pernikahan anak di bawah umur. Perkawinan anak harus dicegah karena melanggar hak asasi manusia dan melanggar hak anak. Penelitian ini termasuk jenis yuridis normatif, menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data diambil dari hasil penetapan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Kediri dan dikuatkan dengan wawancara, kemudian dianalisis dengan metode sadd al-dzari’ah. Hasil penelitian ini terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin yaitu sebab hamil di luar nikah, faktor terjalinnya hubungan yang lama, dan faktor budaya. Pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin sebab hamil di luar nikah telah sesuai dengan tujuan utama sadd al-dzari’ah yaitu mencegah perzinaan lebih lanjut dan menghindari kekosongan status hukum, serta akan terjadi madharat berupa lahirnya anak tanpa ayah dan tidak adanya nafkah untuk ibu hamil tersebut, serta tidak ada nafkah untuk istri yang melahirkan dan menyusui. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebab terjalinnya hubungan yang lama telah sesuai dengan tujuan utama sadd al-dzari’ah dari segi mashlahah dan mafsadah yang ditimbulkan. Maka, dispensasi kawin diberikan dengan alasan apabila tidak diberikan dapat menimbulkan fitnah dan pelanggaran hukum.
Downloads
References
Ahyani, S. Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah”. Jurnal Wawasan Yuridika, 34, 1, (2016).
Al-Andalusi, Ali bin Ahmad bin Hazm. “Al Ihkam fi Usulil Ahkam”, Jilid 6.
Al Farat, Y. A. al tatbiqat al mu’asirat lisaddi-l-dzari’at, qahirah. Darul Fikri Al-’Arabi, 2003.
Al-Jauzi, M. B. A. B., & Azzar, A. Abu Abdillah Ibnul Qayyim. I’lamul Muqi’in. Jilid 5. Islamic Book, 2010.
Al Subki, I. T. A. W. bin ‘Aliyyi Ibnu ‘abdi-l-Kafi. Al Asybah Wa-l-nadzhair. Beirut, Lubnan: Dar Kitab ‘Ilmiyah, 1991.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al wajiz Fi Ushulil fiqh. Damaskus, Suriyah: Darul Fikr, 1999.
Arto, A. M. Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Asikin, A. Z. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Assagaf, Mujahid. Pertimbangan Hakim pada Perkara Dispensasi Nikah di Lingkungan Pengadilan Agama Tutuyan. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, vol. 3, no. 1 (2023).
http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid
As-Suyuti, J. A. R. Al-Asybah wa An-nazha’ir. Beirut: Dar al-Fikr, 1969.
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, 2, 2, 2019.
Burhani, M. H., & Hisyam, M. Sadd Dzari’ah fi al-Syari’ah al-Islamiyah. Damaskus: Darul Fikr, 1985.
Choirurroziqin, M. Analisis Putusan Perkara Dispensasi Nikah Tahun 2018 Ditinjau Dari Fiqh Madzhab Syafi’i (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Sakina: Journal Of Family Studies, 4, 3, 2020.
Direktori Mahkamah Agung, Dispensasi Kawin, diakses pada 28 Maret 2024.
Hadits Riwayat Al-Bukhari, “Ajr Al-Hakim Idza Ijtahada fa Ashaba aw Akhta’a”, (Kitab Al-I’tisam bi Al-Kitab wa Al-Sunnah).
Hasyim, Prayudi. Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Terhadap Anak di Bawah Umur Akibat Hamil di Luar Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam.
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/hukamaa
Herviani, Femilya. Erfaniah Zuhriah. Raden Cecep Lukman Yasin. Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, vol. 11, 1 (Juni, 2022).
Ibrahim, J. Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Imron, A. Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. QISTIE, 5, 1, 2011.
Inayah, N. Penetapan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10, 2, 2017.
Institut Agama Islam Negeri Kediri (IAIN) Kediri. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Kediri: IAIN Kediri Press, 2021.
Iqbal, M., & Rabiah, R. Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3, 1, 2020.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Al-Qur’an KEMENAG In Microsoft Word, (Indonesia Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019).
Mahanna, I. B. M. B. A. bin. Sadd Dzarai’‘Inda Syaikh Islam ibnu Taimiyyah. Riyad: Dar Fadilah, 2004.
Mahmud Marzuki, P. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Mintarsih, M. Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam. Muttaqien: Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 1, 1, 2020.
Muchibba, N. A. Y., & SADEWO, F. X. S. Fenomena Kehamilan diluar Nikah pada Usia Dini. Paradigma, 7, 3, 2019.
Muhaimin, M. Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram, 2020.
Mullah, Su’ud bin. Saddu Dzarai’ ‘indal Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, wa atsaruhu fi ikhtiyaratihi alfiqhiyyahh. Omman, Urdun: Darul atsariyyah, 2007.
Pengadilan Agama Kota Kediri. Profil dan Sejarah Pengadilan Agama Kota Kediri, diakses pada 07 Maret 2024.
https://www.pa-kediri.go.id/tentang-pengadian/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan
Pengadilan Agama Kota Kediri. Rekap Data Perkara Yang Diterima dan Diputus Pengadilan Agama Kota Kediri Per Tahun. 2024.
Peraturan Mahkamah Agung Pasal 1 Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.
Qasas, J. F. B. A. Qaidatu saddu dzarai’wa atsaruha al fiqhiyyu. 2010.
Ridwan, M. M. Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Hukum Perkara Dispensasi Nikah Karena Hamil Di Luar Nikah Dan Tidak Hamil Di Luar Nikah Di Pengadilan Agama Depok. Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.
Samsukadi, Muhammad. Implementasi Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Tahun 2017 (Studi Kasus KUA Balong Bendo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo), Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4 No. 1, 2019.
Suhartini, A. Ushul Fiqih. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012.
Soekanto, S. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Syarifuddin, Amir. Ushul fiqh 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.
Syatibi, A. I. I. B. M. bin Muhammad al-Lakhmi al. Al-Muwafaqat. Al Mamlakah Al-Arabiyah Al-Su’udiyah: Dar Al-Affan, 1997.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Zahrah, M. A. Ushul Fiqih (terj). Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. 13, 2010.






