Disharmonisasi Perizinan Tambang Prioritas Ormas Keagamaan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah

  • Muhammad Nur Hasan Hukum Tata Negara, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Izin Tambang; Ormas Keagamaan; Siyasah Dusturiyah.

Abstract

Naskah Kebijakan pemerintah terkait pemberian izin tambang kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan yang tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024  memiliki problematika yang kompleks. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemberian izin tambang Ormas Keagamaan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan menganalisis perspektif siyasah dusturiyah

Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian pada Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan, sumber bahan hukum sekunder yaitu jurnal/artikel, buku, dan sumber bahan hukum tersier yaitu KBBI dan website. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi kepustakaan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terdapat inkonsistensi norma hukum terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap kebijakan pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan masih belum sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan Umat. Kebijakan ini harus senantiasa dievaluasi berdasarkan kaidah kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agungnoe, “Pemberian WIUPK Berpotensi Menjerembabkan Ormas Keagamaan”, Universitas Gadjah Mada, 4 Juni 2024, https://ugm.ac.id/id/berita/pemberian-wiupk-berpotensi- menjerembabkan-ormas-keagamaan/
Apriyanto, Dadang, dan Siti Nur Azizah Maruf. “Implementasi Kesejahteraan Masyarakat Dalam Prioritas WIUPK Untuk Badan Usaha Keagamaan Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAHo. 25 Tahun 2024.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 6, no. 3 (1 Agustus 2024). https://journalpedia.com/1/index.php/jhkp/article/view/2677.
Arif, Ahmad. “Indonesia Sumbang 58,2 Persen Perusakan Hutan Tropis akibat Pertambangan - Kompas.id.” Diakses 4 September 2024. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/09/13/indonesia-sumbang-582-persen-perusakan-hutan-tropis-akibat-pertambangan
Asshiddiqie, Jimly dan Safa’at, Ali, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta: Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI)
Aulia, & Santoso, Akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam oleh ormas keagamaan: Studi kasus di Indonesia. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 8(1), (2022).
Dalimunthe, Reza Pahlevi. “Amanah Dalam Perspektif Hadis.” Diroyah : Jurnal Study Ilmu Hadis 1, no. 1 (2016): 7–16. https://doi.org/10.15575/diroyah.v1i1.2050.
David Hanif, “Analisis Fiqh Siyasah Tentang Khilafah Menurut Al-Mawardi Dalam Kitab Al-Ahkam As-Shulthaniyyah,” Lex Renaissance 7 (2022):
Dimas Nur Kholbi, “Analisis Fikih Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” (Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2019)
Djazuli, Atjep. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah. Kencana, 2003.
Erizka Permatasari. “Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Bedanya dengan Lex Specialis,” 11 Februari 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjelasan-asas-ilex-superior-derogat-legi-inferiori-i-dan-bedanya-dengan-ilex-specialis-i-lt51375eaee3c7d/.
Erizka Permatasari. “Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Bedanya dengan Lex Specialis,” 11 Februari 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjelasan-asas-ilex-superior-derogat-legi-inferiori-i-dan-bedanya-dengan-ilex-specialis-i-lt51375eaee3c7d/.
Fadli, Moh, Mukhlis, dan Lutfi, Mustafa. Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Universitas Brawijaya Press. Tahun 2016.
Ghofur Anshori, Abdul dan Malian, Sobirin, Membangun Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008)
Hardiantoro, Alinda, dan Ahmad Naufal Dzulfaroh. “Daftar Ormas yang Menerima Izin Tambang dari Pemerintah.” Diakses 4 Oktober 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/26/101500665/daftar-Ormas-yang-menerima-izin-tambang-dari-pemerintah.
Harry, Musleh, Jannani. Nur, Problematika Pengendalian Konversi Tanah Pertanian untuk Mewujudkan Keadilan Lahan Pangan Berkelanjutan di Kota Malang. De Jure : Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 12. Tahun 2020.
Hidayatullah, Aji Sakti, Ahmad Chumeidi, Yusuf Fadli, dan Adie Dwiyanto Nurlukman. “Pragmatisme Politik Nahdlatul Ulama Pada Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.” Sospol 8, no. 2 (28 Desember 2022): 197–206. https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v8i2.22504.
Ikbal, Muhhamad. Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Cet-2. Jakarta: Kencana, 2016.
Iqbal, Muhammad. Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Kencana, 2014.
Kahllaf, Abdul Wahhab. Al-Siyasah al-Syar’iyah. Kairo: Dar al-Anshar, 1977.
Kamma, Hamzah, Mahrida, Moh Rohman, Mohammad Musthofa, Muhammadong, M Aris Rofiqi, Fauzi, dkk. FIQH SIYASAH (Simpul Politik Islam dalam Membentuk Negara Madani), 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, “Arti kata deforestasi ” Diakses 3 Oktober 2024. https://kbbi.web.id/deforestasi#google_vignette.
Kholbi, Dimas Nur. “Analisis Fikih Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2019.
Media, Kompas Cyber. “‘Di Mana Ada Tambang, di Situ Ada Penderitaan Warga, Ada Kerusakan Lingkungan’ Halaman all.” KOMPAS.com, 10 Juni 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/060700678/-di-mana-ada-tambang-di-situ-ada-penderitaan-warga-ada-kerusakan-lingkungan.
Nazaruddin, Nirwan dan Kamilullah, Farhan, “Maqashid As-Syariah Terhadap Hukum Islam Menurut Imam As-Syatibi Dalam Al-Muwafaqat,” Jurnal As-Syukriyyah 21 (2020).
Nikel Indonesia: Limbah tambang mengancam lingkungan di Sulawesi Tenggara - ‘Yang kamu rusak adalah masa depannya’ - BBC News Indonesia.” Diakses 4 Maret 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c870n03351xo.
Novitasari, Dina, Bilgis Yulia Febri, Salma Angelita Dewi Sandra, dan Olivian Yudha Pratama. “Analisis Yuridis Terkait Kebijakan Pemerintah mengenai izin tambang Bagi Ormas Keagamaan.” Academia, 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.
Peraturan Pemerintahomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (6 Januari 2024): 08–19.
Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (6 Januari 2024): 08–19.
Redi, Ahmad, dan Luthfi Marfungah. “Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (21 November 2021): 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506.
Sholahudin, Tammam dan Nur Rochim Maksum, Muh, “Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pemberian Konsesi Tambang kepada Organisasi Masyarakat Nahdlatul Ulama,” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no. 2 (19 Agustus 2024): 678, https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.516.
Situmorang, Jubair. Politik Ketatanegaraan Dalam Islam (Siyasah Dusturiyah),. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Suharko, S., & Aris, B. Dampak sosial pemberian izin tambang kepada lembaga keagamaan di Indonesia Timur. Jurnal Sosiologi Masyarakat, 25(2), (2020).
Undang Undang Dasar 1945
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Widodo, Giyarso, “Politik Hukum Dalam Islam : Telaah Kitab Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah Karya Ibn Taymiyyah” (Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010),

PlumX Metrics

Published
2025-08-18