Menuju Sistem Pemidanaan Berkeadilan Untuk Mewujudkan Keseimbangan Antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan dalam Pembaharuan KUHP
Abstract
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan. KUHP lama yang didominasi paradigma retributif dinilai tidak lagi relevan karena menimbulkan berbagai permasalahan, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tingginya residivisme, dan ketidakadilan dalam penerapan sanksi pidana. KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan substantif, kemanusiaan, dan kepastian hukum, serta memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis perbandingan antara KUHP lama dan baru. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkuat asas legalitas dan asas kesalahan, memberi ruang individualisasi pidana, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Meskipun demikian, implementasi KUHP baru menghadapi tantangan berupa kebutuhan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pembaruan KUHP diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia
Downloads
References
Antoni Putra, “Tantangan Implementasi ’Living Law’ dalam KUHP,” Kompas, 7 Maret 2025, diakses 9 Juni 2025, https://www.kompas.id/artikel/tantangan-implementasi-living-law-dalam-kuhp
Arianda Lastiur Paulina, Saffah Salisa Azzahro, Marsha Maharani, Aisyah Assyifa, dan Aditya Weriansyah, Dampak UU TPKS dan KUHP 2023 terhadap Peran Jaksa/Penuntut Umum dan Hakim dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Indonesia Judicial Research Society, 14 Februari 2025, diakses 9 Juni 2025, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/dampak-uu-tpks-dan-kuhp-2023-terhadap-peran-jaksa-penuntut-umum-dan-hakim-dalam-penanganan-perkara-tindak-pidana-kekerasan-seksual/
Dr. Aksi Sinurat, Azas-azas Hukum Pidana Materil di Indonesia (Kupang: Indonesia Judicial Research Society, 2023), diakses 9 Juni 2025, https://fh.undana.ac.id/wp-content/uploads/2023/07/Azas-azas-hukum-pidana-materil-di-Indonesia.pdf.
Dr. R.B. Budi Prastowo, S.H., M.Hum., “KUHP Series Episode 1 Part 2: Semangat Pembaharuan KUHP dan Perbedaannya,” LBH “Pengayoman” UNPAR, 2 Juli 2023, diakses 9 Juni 2025, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kuhp-series-episode-1-part-2-semangat-pembaharuan-kuhp-dan-perbedaannya/
Edward Omar Sharif Hiariej, “Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana,” Antara News Kalimantan Selatan, 3 Juni 2025, diakses 9 Juni 2025, https://kalsel.antaranews.com/berita/450054/tantangan-kuhp-nasional-ubah-paradigma-hukum-pidana.
Fitri Novia Heriani, “Peluang dan Tantangan Advokat dalam Penerapan KUHP Baru,” Hukumonline, 14 Oktober 2024, diakses 9 Juni 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/peluang-dan-tantangan-advokat-dalam-penerapan-kuhp-baru-lt670c45c752132/.
LBH Masyarakat, "Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana," 2023
Milhan Hasibuan, Sumiadi, dan Marlia Sastro, “Perbandingan Ketentuan Asas Legalitas dalam KUHP Lama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (Agustus 2024): 1–12
Muh Khamdan Widyaiswara, “Harmonisasi Hukum Jelang Pemberlakuan KUHP 2023,” Kompas, 17 Februari 2025, diakses 9 Juni 2025, https://www.kompas.id/artikel/harmonisasi-hukum-jelang-pemberlakuan-kuhp-2023
Muhammad Idris Nasution, "Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru," Judge: Jurnal Hukum, 2024
Muhammad, "Reformasi KUHP dan Tantangan Implementasi Sistem Pemidanaan Berkeadilan," Jurnal Hukum Nasional, 2024
Parningotan Malau, "Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023," Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2023
Parningotan Malau, "Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023," Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2023
Rifqi S. Assegaf, “KUHP Baru Tidak (Jadi) Melanggar Asas Legalitas,” Hukumonline, 21 Maret 2023, diakses 9 Juni 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-tidak-jadi-melanggar-asas-legalitas-lt64191772e84de/.
Theodora, “Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru,” Hukumonline, 3 Juli 2023, diakses 9 Juni 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perkembangan-asas-legalitas-dalam-kuhp-lama-dan-kuhp-baru-lt645f50985c253/.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara RI Tahun 2023