the Telaah yuridis Pemidanaan Pencucian Uang yang Dilakukan dari Balik Lapas: Telaah Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Mad
Abstract
Fenomena tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari balik jeruji besi mencerminkan masalah struktural sistematik dalam sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di tanah air. Artikel ini mengkaji putusan pengadilan negeri setempat Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN.Mad sebagai obyek kajian untuk menganalisa bagaimana hukum pidana merespons tindak kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh narapidana pecandu narkoba. Melalui pendekatan yuridis normatif dan tinjauan putusan, penelitian ini menyoroti konstruksi hukum terhadap perbuatan TPPU yang dilakukan dari kejauhan, penggunaan orang ketiga dalam transaksi keuangan, serta penerapan prinsip tanggung jawab pidana berdasarkan penguasaan dan pengendalian atas dana haram. Temuan mengindikasikan bahwa meskipun pelakunya berada di balik pintu sel, guna memastikan konsistensi dan efektivitas dalam penegakan hukum TPPU. Dengan demikian, sistem pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif dalam memutus rantai kejahatan terorganisir yang merusak integritas ekonomi dan hukum nasional.
