Analisis Kesesuaian Praktik Pembiayaan Mudharabah Berbasis Fintech Syariah Perspektif Fatwa Dsn No: 117/Dsn-Mui/II/2018 (Studi Kasus PT. Alami Fintek Sharia)
Abstract
Fintech merupakan fenomena perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern dan menyesuaikan dengan fatwa DSN No: 117/DSN-MUI/II/2018, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Salah satu lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah yaitu di PT. Alami Fintek Sharia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Alami Fintek Sharia dengan menggunakan jenis penelitian hukum lapangan (field research). Jenis penelitian ini merupakan penelitian yang data maupun informasinya bersumber dari lapangan. Adapun sumber data yaitu dengan pengumpulan data dengan tekhnik wawancara. Hasil dari penelitian yaitu PT. Alami Fintek Sharia hadir sebagai start up di bidang platform cicilan online berbasis syariah yang menerapkan akad mudharabah yang sesuai dengan aturan Islam. Mengacu kepada fatwa DSN No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang mudharabah, PT. Alami Fintek Sharia melakukan Pembiayaan kepada customer dengan peraturan syariah. Dan penelitian memilih PT. Alami Fintek Sharia, karena sebuah start up di bidang peer-to-peer lending yang langsung mendanai user atau nasabah tanpa pihak perantara, sehingga prosesnya langsung antara peminjam, PT. Alami Fintek Sharia, dan penyedia barang.
