Akibat Hukum Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jbg tentang Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan
Abstract
Tanah merupakan aset krusial dalam kehidupan manusia yang memiliki berbagai kegunaan, seperti untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan lainnya. Oleh karena itu, regulasi terkait tanah di Indonesia menjadi penting untuk menghindari penyalahgunaan. Dasar hukum pengaturan tanah di Indonesia tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) merupakan landasan utama dalam pengaturan hak atas tanah di Indonesia. Sejak diberlakukannya UUPA, sistem pendaftaran tanah di Indonesia mengalami perubahan signifikan. UUPA mengintegrasikan hukum adat dengan hukum tanah nasional, meskipun peraturan pemerintah seperti PP Nomor 24 Tahun 1997 mengubah beberapa praktik hukum adat, termasuk mengharuskan akta jual beli tanah dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kepastian hukum. Meskipun demikian, praktik jual beli tanah di bawah tangan, yang hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti, masih sering terjadi di Indonesia. Kasus ini dapat menyebabkan masalah saat mendaftarkan peralihan hak, seperti yang tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jbg. Dalam kasus tersebut, pembeli mengalami kesulitan karena transaksi tidak dilakukan di hadapan PPAT, mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa di masa depan. Artikel ini membahas akibat hukum dan kekuatan hukum transaksi jual beli tanah di bawah tangan, serta pertimbangan hakim dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan, dengan analisis deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai isu ini.
