Perlindungan Konsumen Terhadap Self Declare Label Halal Perspektif UU Perlindungan Konsumen

  • Andres Hidalgo UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perlindungan Konsumen, Sertifikasi Halal, Self Declare.

Abstract

Berdasarkan data dari KEMENAG Kota Malang, total UMKM sektor makanan, minuman, perdagangan, dan industri kecil berjumlah 16.708, namun yang mendapat sertifikasi halal hanya 2.359. Oleh karena itu, jika persentasenya hanya sekitar 14%, maka sisanya sebanyak 14.349 atau 86% belum tersertifikasi halal namun sudah beredar di kalangan warga kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Pemerintah yang bekerja sama dengan BPJPH salah satunya UPT Perlindungan Konsumen yaitu dalam menyadarkan pelaku usaha terhadap fasilitas yang diberikan oleh BPJPH salah satunya yaitu self declare. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, mengambil sumber data primer        dengan wawancara kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Kota Malang serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sebagainya. Hasil dari penelitian yang dilakukan, solusi akibat tidak terpenuhinya hak konsumen di Kota Malang adalah dengan mengambil jalan keluar secara damai dan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mencari solusi perantara untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Alasan UPT Perlindungan Konsumen Kota Malang tidak memberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena UPT Perlindungan Konsumen Kota Malang mengedepankan pendekatan secara kemanusiaan dan kekeluargaan agar  setiap UMKM bisa terus Berkembang.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-09-30