Peran dan Kesiapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam Implementasi Hukum Positif Tentang Strategi Bisnis dan HAM
Abstract
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM dikarenakan masih banyak nya permasalahan pelanggaran HAM terutama mengenai Bisnis dan HAM dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Stranas BHAM. Di dalam pasal tersebut Kanwil Kemenkumham berperan untuk menjalankan Aksi BHAM di tingkat daerah yaitu GTD BHAM. Penelitian ini berfokus pada dua aspek yaitu membahas peran Kanwil Kemenkumham dan kesiapan Kanwil Kemenkumham dalam implementasi Perpres ini. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan serta membantu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam meningkatkan peran dan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang kemudian diuraikan secara deskriptif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan kesiapan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur belum bisa terlaksana dengan maksimal dikarenakan terjadi kendala yaitu belum adanya pengesahan Surat Keterangan GTD BHAM, Sehingga Kanwil Kemenkumham Jawa Timur belum mempunyai dasar yang kuat untuk menjalankan peran tersebut.
