Pengawasan Kepatuhan Hukum Wajib Pajak Restoran Perspektif Hukum Positif
Abstract
Pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pengumpulan, pemantauan, dan penegakan pajak restoran untuk meningkatkan pendapatan daerah. Terjadi beberapa manipulasi data pajak restoranoleh Wajib Pajak di Kota Batu, sehingga realisasi pajak restoran di Kota Batu tidak terpenuhi. Penelitian ini berfokus pada dua aspek yaitu membahas bentuk pengawasan Bapenda dan faktor pendukung serta kendala Bapenda dalam melaksanakan pengawasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan Bapenda dan untuk mengetahui faktor pendukung serta kendala Bapenda dalam melaksanakan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan dari Bapenda yakni pengawasan secara langsung, tidak langsung, dan preventif. Faktor pendukung Bapenda dalam melakukan pengawasan yakni kompetensi SDM, ketersediaan sistem informasi yang memadai, dan komitmen pimpinan dalam meningkatkan kepatuhan hukum Wajib Pajak. Sementara kendala bagi Bapenda yakni Wajib Pajak kesulitan menyajikan data yang akurat.
