Praktik Fake GPS Pada Ojek Online Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Etika Bisnis Islam
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki sifat saling membutuhkan peran dan bantuan dari orang lain untuk melakukan setiap pekerjaannya dalam mencapai tujuan hidup dan/atau kebutuhan sehari-hari. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan yang dilakukan oleh manusia tersebut yaitu dengan bekerja sebagai ojek online.
Ojek online merupakan salah satu jasa yang sangat diminati dan sangat membatu di kalangan masyarakat saat ini baik para pekerja kantor, pelajar, mahasiswa, dan laim-lain. Dalam perjalanan waktu semakin canggih ada sebagian driver ojek online yang menggunakan cara-cara yang curang, diantaranya yaitu penggunaan fake GPS.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis praktik fake GPS pada ojek online di Kota Malang Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis Islam. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Selain itu, ada beberapa potensi yang dialami oleh para customer atau penumpang ketika mendapatkan driver yang menggunakan aplikasi fake GPS tersebut yaitu : waktu penjemputan penumpang atau pengantaran makanan terlalu lama dari estimasi waktu yang ditentukan, customer tidak dapat memantau keberadaan driver tersebut karena maps diaplikasi tidak berjalan (titik maps tetap berada dititik pengambilan makanan atau resto) meskipun driver sudah klik antar pesanan, Dapat mengamcam keselamatan driver maupun penumpang karna driver sangat terburu-buru saat berkendara.
