Dualisme Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Keuangan dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Sengketa Jasa Keuangan

  • Afnan Misbachul Safly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Dualisme Kewenangan, Jasa Keuangan, Kepastian Hukum.

Abstract

Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Sektor Jasa Keuangan setelah terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan, telah menimbulkan ketidakpastian mengenai kewenangan penyelesaian sengketa konsumen dan implikasinya terhadap kepastian hak konsumen dalam memperoleh proses advokasi secara patut. Tujuan dari penelitian ini adalah memastikan konsumen mendapatkan haknya tanpa mendapatkan kendala dalam proses advokasi, yang terjadi akibat dualisme kewenangan penyelesaian sengketa konsumen, untuk menjawab itu maka perlu mengetahui akar dari dualisme tersebut yaitu mengapa sampai ada dualisme. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif , Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta menggunakan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya dualisme penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan ditinjau dari prinsip lex superior derogat legi inferiori adalah UUPK sebagai payung hukum perlindungan konsumen seharusnya tidak dapat diambil oleh lembaga sektoral seperti di sektor keuangan karena dapat mengurangi supremasi hukum perlindungan konsumen, disebabkan sikap ego sektoral yaitu belum ada kesamaan persepsi atau visi mengenai implementasi peraturan perundangundangan sebagai suatu sistem, akibatnya pelaksanaan tugas dan wewenang oleh instansi terkait tidak holistik, melainkan terfragmentasi berdasarkan kepentingan masing-masing instansi, dengan membangun instrumen hukumnya sendiri-sendiri dan bergerak masing-masing seperti kepentingan kompetisi bukan kepentingan implementasi undang-undang yang berasas kepastian hukum terhadap hak-hak konsumen. Implikasi dari dualisme kewenangan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan tersebut adalah ketidakpastian hukum formil maupun materil dalam melindungi hak-hak konsumen, yaitu hak dalam mendapatkan pelayanan advokasi yang jelas (formal legal certainty), dapat diprediksi (factual legal certainty) dan dapat diterima oleh masyarakat (subtantive legal certainty),karena dengan tiga dimensi kepastian hukum tersebut dapat membantu supremasi hukum perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-09-30