Analisis Kebijakan Money Politics dalam Pemilu Ditinjau dari Perspektif Sadd adz-Dzari’ah

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

  • Achmad Azizi Fadhil Syariah
Keywords: Artifical Intelligence; Hak cipta; fiqh mu’amalah

Abstract

Artificial Intelligence (AI) merupakan kecerdasan buatan yang mampu berperan sebagai manusia, mampu meniru atau mensimulasikan perilaku manusia dalam menyelesaikan tugas, mampu berfikir seperti manusia, dan mampu berpikir secara rasional dan bertindak rasional. Terdapat dua fokus pembahasan dalam penelitian ini. Pertama, penggunaan Artificial Intelligence (AI) guna pengisi suara tanpa izin yang bertujuan untuk komersial ditinjau dari perspektif UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, penggunaan Artificial Intelligence (AI) tanpa izin ditinjau dari Fiqh mu`amalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Terdapat tiga bahan hukum yang digunakan yaitu primer, sekunder dan tersier. Teknik dalam pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan internet serta dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif dan deskriptif. Penelitian ini menunjukkan Artificial Intelligence (AI) yang digunakan secara tidak sah dengan memanipulasi video atau audio melanggar beberapa undang-undang tentang informasi elektronik, hak cipta, dan prinsip bisnis karena menyebarkan informasi bohong dan melanggar hak cipta serta moral publik figur.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-12-10